Inilah Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar Menggunakan Uang

Senin 18 Mar 2024 - 19:45 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

radarmukomuko.bacakoran.co – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupatan Mukomuko, telah mengeluarkan surat edaran nomor B-675/Kk.07.05.5/BA.03.2/03/2024 tentang rapat rapat penentuan qimat zakat fitrah tahun 1445 H/2024 Masehi.

Dikeluarkannya surat edaran ini, setelah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak terkait. Mulai dari  para pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, dan Kabag Kesra Setda Kabupaten Mukomuko. 

Juga hadir Ketua MUI Kabupaten Mukomuko, Ketua BAZNAS Kabupaten Mukomuko, Pimpinan Ormas lslam Kabupaten Mukomuko, serta Ketua DMI Kabupaten Mukomuko. Tidak ketinggalan Kepala KUA se-Kabupaten Mukomuko.

Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024. Bertempat di Aula Sakinah Kantor Kementerian agama Kabupaten Mukomuko. Hasilnya menetapkan sebagai berikut:

1. Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 Kg atau 10 canting I Jiwa 

2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di point 1 di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari 

3. Qimat zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang sebagai berikut: 

BACA JUGA:Dampak Cuaca Buruk, Harga Ikan Laut Melonjak

I Kualitas tinggi / Premium (Beras Manggis, Beras Kembang Kol, Beras Solok, Beras Mikih) Sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima puluh Ribu Rupiah) per jiwa 

2 Kualitas Sedang / Medium (Beras lR 64, Beras Kerinci, Beras Lampung, Beras Anak Daro, Beras Murai, Beras AAN, Beras Syiam, Beras Lemon) Sejumlah Rp. 40.000,00 [Empat puluh Ribu Rupiah) per jiwa 

3 Kualitas Lokal (Beras Lokal, Beras curah) sejumlah Rp. 35.000,00 (Tiga puluh Lima Ribu Rupiah) per Jiwa.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I. Selanjutnya dibagikan kepada berbagai pihak terkait. Diantaranya adalah Kepala KUA se-Kabupaten Mukomuko, serta pengurus masjid atau panitia zakat fitrah se-Kabupaten Mukomuko. Tujuanya untuk dijadikan pedoman bagi amil zakat.

Kepala Kemenag Kabupaten, H. Widodo, menyampaikan, surat edaran ini dibuat berdasarkan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Sebelum menetapkan besaran zakat dalam bentuk uang, lebih dulu dilakukan survey harga beras. Berdasarkan kualitasnya, beras dikategorikan menjadi 3. Kualitas tinggi, medium dan kualitas local.

BACA JUGA:Perbaikan Ruas Jalan Danau Nibung Sudah Mendesak

‘’Kami menyarankan, zakat fitrah dibayar dalam bentuk beras. Jika harus dibayar dalam bentuk uang, maka besarannya sesuai dengan beras yang dikunsumsi sehari-hari,’’ demikian Widodo.*

Kategori :