radarmukomuko.bacakoran.co - Di bulan Romadhan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, pada bulan yang penuh berkah dan labih baik dari seribu bulan itu, tidak semua orang bisa melaksanakan puasa dengan lancar. Terdapat ada beberapa golongan yang mendapat keringanan untuk tidak melaksanakan puasa atau menunda puasanya, salah satunya adalah orang sakit. Orang sakit adalah orang yang mengalami gangguan kesehatan yang menghalangi atau menyulitkan dirinya untuk berpuasa. Orang sakit boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika penyakit yang diderita sangat sulit untuk sembuh, maka boleh menggantinya dengan fidyah. Fidyah adalah memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan puasa. Dikutip dari Fiqih Praktis Buya Yahya, ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah sebagai berikut: BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Ini Diusulkan Rp1,5 Miliar - Sakit parah yang memberatkan untuk puasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan. Adapun yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter Muslim yang terpercaya dan berdasarkan pengalamannya sendiri. - Sakit yang tidak parah tetapi memberatkan untuk puasa dan membahayakan kesehatan jika berpuasa. Misalnya, demam, migrain, vertigo, atau diare. Orang yang sakit seperti ini boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha puasanya di hari lain setelah sembuh. - Sakit yang tidak parah dan tidak memberatkan untuk puasa serta tidak membahayakan kesehatan jika berpuasa. Misalnya, pilek, batuk, atau luka ringan. Orang yang sakit seperti ini wajib berpuasa karena tidak ada alasan untuk meninggalkan puasa. Buya Yahya juga menyebutkan sembilan golongan yang boleh tidak puasa tetapi wajib mengqadha puasanya di hari lain, yaitu: - Anak kecil yang belum baligh - Orang gila yang tidak disengaja - Orang tua yang berat untuk puasa - Musafir atau orang yang bepergian - Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya BACA JUGA:Cara Sukses Menanam Sawit Agar Berbuah Lebat - Wanita haid atau nifas - Orang yang berhubungan intim dengan istri atau suami di siang hari - Orang yang makan atau minum karena lupa - Orang yang muntah karena terpaksa Untuk lebih memperjelas hukum puasa bagi orang sakit di bulan Ramadhan, berikut adalah beberapa contoh kasus yang sering terjadi: - Seorang penderita diabetes yang harus mengonsumsi obat secara teratur. Orang ini boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah jika penyakitnya tidak bisa disembuhkan atau sangat berisiko jika berpuasa. Namun, jika penyakitnya bisa disembuhkan atau tidak berisiko jika berpuasa, maka wajib mengqadha puasanya di hari lain. - Seorang wanita yang sedang hamil dan merasa lemas atau mual jika berpuasa. Orang ini boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan qadha jika khawatir akan kesehatan dirinya atau janinnya. Namun, jika tidak khawatir dan mampu berpuasa, maka wajib berpuasa. BACA JUGA:Pengelola Tinggalkan Tanggungjawab, DLH Kena Imbas - Seorang penderita asma yang harus menggunakan inhaler untuk mengatasi sesak napas. Orang ini boleh menggunakan inhaler dan tetap berpuasa jika inhaler tidak mengandung zat yang bisa masuk ke perut. Namun, jika inhaler mengandung zat yang bisa masuk ke perut, maka batal puasa dan wajib mengqadha puasanya di hari lain. Demikianlah hukum puasa bagi orang sakit di bulan Ramadhan menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih paham tentang syariat puasa yang Allah perintahkan kepada kita. Aamiin. Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : muslimafiyah.com dan zakat.or.id-
https://muslimafiyah.com/rincian-hukum-orang-sakit-di-bulan-ramadhan.html
https://zakat.or.id/golongan-yang-boleh-tidak-puasa-ramadhan/
Kategori :