Daerah Dapat Gunakan Dana BTT Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu

Minggu 26 Jan 2025 - 17:54 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Berdasarkan Surat Edaran Plt Sekjen Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 hal penggaran gaji bagi pegawai PPPK paruh waktu, serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur. 

Menerangkan bahwa apabila anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia di APBD tahun 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025 mendahului peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jika dana BTT tidak mencukupi, agar menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya, serta penyeluaran pembayaran dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.*

Kategori :