KORANRM.ID.Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung Kecamatan Ipuh Mukomuko secara legal dan konsisten menerapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang hewan ternak. Dalam Perdes yang sudah mereka godok bersama dan ditetapkan tersebut. Sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2023 lalu, hingga sekarang dan seterusnya akan ditetapkan secara konsisten tanpa tebang pilih. Semua pemilik ternak yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan Perdes tersebut akan ditindaklanjuti. Karena sebelum Perdes ini diberlakukan, mereka dari Pemdes sudah melakukan sosialisasi secara masih kepada warga desa. Baik itu warga Desa Pulai Payung sendiri maupun warga desa tetangga. Khusus masyarakat yang memiliki ternak, diimbau untuk memeliharanya dengan baik. Dan tidak dilepas liarkan hingga berkeliaran ke fasilitas umum, merusak lahan dan perkebunan warga lain.
BACA JUGA:Heboh! Anggota 'Shobat Ngarit' Diterkam Harimau Saat Cari Rumput Makan Ternak BACA JUGA:Sebelum Memangsa Manusia, Harimau Menyerang Ternak Milik Warga Kepala Desa (Kades) Pulai Payung, Mustarrudin, SE mengatakan, masalah hewan ternak yang berkeliaran bebas di fasilitas umum dan rumah penduduk memang menjadi hambatan besar bagi pengembangan tanaman ketahanan pangan. Khususnya hewan ternak seperti sapi, kambing, dan kerbau yang sering memakan tanaman, merusak kebun, atau bahkan menghancurkan infrastruktur sederhana seperti pagar atau bedengan. Solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya, penegakan Peraturan tentang Hewan Ternak. "Kita minta pemerintah kecamatan mengeluarkan aturan terkait dengan pengelolaan ternak. Pemilik ternak diwajibkan untuk menyediakan kandang atau area khusus agar hewan ternak miliknya tidak berkeliaran," kata Mustarrudin tempo hari. Lanjutnya, setelah kecamatan bentuk aturan terkait dengan hewan ternak, masing-masing desa juga diharapkan untuk membuat Perdes tentang hewan ternak. Sehingga ada dua aturan yang mengatur masalah hewan ternak yang bebas ini. Sanksi yang tegas juga dapat diterapkan untuk pemilik ternak yang melanggar. Dengan langkah tersebut masalah hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Ipuh dapat diatasi secara bertahap, sehingga mendukung terciptanya tanaman ketahanan pangan yang lebih baik. "Salah satu yang jadi kendala desa untuk menggarap lahan ketahanan pangan ini adalah masalah hewan ternak. Oleh karena itu kita minta Kecamatan dan semua desa menyatukan persepsi tentang penertiban hewan ternak," paparnya. BACA JUGA:Sapi Lebih dari Sekadar Hewan Ternak, Simbol Keberkahan dan Keharmonisan dalam Budaya Bali Ditambahkannya, khusus di Desa Pulai Payung memang sudah membentuk dan menetapkan Perdes tentang hewan ternak. Adapun sanksi bagi pemilik hewan ternak yang melanggar dalam Perdes itu. Hewan ternak yang sudah ditangkap oleh petugas maka pemilik harus membayar uang tebusan paling lambat 7 hari setelah diumumkan. Untuk hewan ternak besar seperti sapi dan kerbau disanksi Rp 3000.000 per ekor. Kemudian hewan ternak kecil seperti Kambing, domba dan sejenisnya Rp 1000.000 per ekor. Uang sanksi tersebut secara bruto masuk ke Kas Desa. "Kalau kita sudah ada Perdes tentang Ternak ini. 3 bulan setelah Perdes ini teregister di bagian Bukik Setdakab Mukomuko. Perdes tersebut langsung ditetapkan secara konsisten mulai sejak 1 Januari 2023 hingga sekarang," tambahnya.
Kategori :