Kades Disel, Perangkat Desa Sinar Laut Diminta Guyur Garap Perencanaan 2025

Kades Disel--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Meskipun belum ada Pejabat (Pj) yang yang ditunjuk mengisi kekosongan jabatan Kades Sinar Laut. Namun, jajaran perangkat desa setempat tetap diminta untuk menyusun berkas perencanaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Sehingga setelah adanya Pj Kades yang ditunjuk nanti, berkas perencanaan TA 2025 sudah disusun, tinggal ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Sekarang usulan Pj Kades Sinar Laut memang belum diproses, karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) untuk pemberhentian sementara Kades yang tersandung hukum dalam dugaan kasus korupsi tersebut ditandatangani bupati.

BACA JUGA:Kades Lubuk Sanai Tiga Rombak Posisi Perangkat Desa

BACA JUGA:5 Aplikasi Desain Terbaik untuk Pemula, Mulailah Petualangan Kreatif Anda!

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos mengatakan, untuk penetapan perencanaan tahun 2025 harus dilakukan oleh Kades definitif. Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes harta ditandatangani oleh Kades dan tidak bisa ditandatangani oleh Pelaksana Harian (PLH) Kades maupun PLH Sekdes. Meski demikian, jajaran perangkat desa di Desa Sinar Laut ini, sekarang tetap disarankan agar mulai guyur menyusun perencanaan tahun 2025. Sehingga setelah ada Pj Kades yang ditetapkan nanti, berkas perencanaan tersebut langsung bisa ditetapkan dan dievaluasi di tingkat kecamatan. "Mau tidak mau harus tertunda. Karana masih menunggu Pj Kades. Tetapi sekarang jajaran perangkat desa setempat disarankan untuk mulai guyur garap dan mengusik perencanaan," ungkap Rustam Effendi.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, pada saat dikonfirmasi terkait dengan proses SK pemberhentian sementara Kades Sinar Laut mengatakan, sekarang SK pemberhentian sementara Kades Sinar Laut sudah mereka paraf, dan draf SK pemberhentian sementara Kades itu sekarang tinggal ditandatangani Bupati. "SK pemberhentian sementara Kades Sinar Laut sudah kita proses. Dan sudah ditelaah serta dikaji oleh bagian bukik Setdakab Mukomuko. Sekarang SK itu tinggal menunggu tandatangan bupati," ungkapnya.

BACA JUGA:Hore.. 7 Desa di Kecamatan Ipuh Berhasil Register RAPBDes 2025

BACA JUGA:16 Desa di Kecamatan Ipuh Siap Menyongsong TA 2025

Ditambahkannya, untuk penunjukan Pj Kades Siar Laut sekarang ini belum bisa diproses. Pj Kades Sinar Laut diproses setelah SK pemberhentian sementaranya ada. Sekarang jabatan Kades Sinar Laut masih dijabat oleh PLH. Pihaknya juga menyarankan agar jajaran perangkat desa yang ada di desa itu, sekarang mulai melakukan tahapan penyusunan berkas perencanaan. "Pj Kades siang Laut belum bisa diproses. Kita masih menunggu SK pemberhentian sementara Kades. Tetapi, Maslah penyusunan perencanaan, saat ini sudah bisa diguyur disusun oleh jajaran perangkat desa yang ada di desa tersebut," tambahannya.

Tag
Share