Gara-gara Video, Pengesahan Perda RTRW Ditunda Lagi

Perda RTRW--ISTIMEWA

PKS Sayangkan Sikap Dewan

KORAN DIGITAL RM – Rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dijadwalkan pada Jumat 29 Desember 2023.

Namun agenda sidang ini tak dapat dilaksanakan, lantaran molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Dan kembali dijadwalkan pada masa sidang I tahun 2024. Jadwal tersebut jatuh pada Senin 8 Januari 2024. Sesuai jadwal, kemarin lusa, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, cPA, CPI hadir di gedung DPRD Mukomuko, dengan agenda penetapan Perda RTRW.

Sebelum sidang dimulai, pihak dewan memutar video yang sedang viral. Video berdurasi 6.50 menit tersebut berisi seseorang yang mirip dengan bupati Mukomuko, sedang membahas sistem pembangunan dana Pokok-pokok Pemikiran (Pokir) dewan yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:Dipastikan Jumlah Guru Honda Berkurang

Tujuan diputarnya video tersebut adalah meminta klarifikasi dari Sapuan. Bupati yang sepertinya belum siap memberikan jawaban, meminta waktu. Dan akhirnya meninggalkan gedung dewan. Rapat paripurna pengesahan Perda RTRW kembali ditunda untuk batas waktu yang belum ditentukan.

Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Mukomuko, Aris Romadan, SP., M.Si menyoroti hal ini. Aris mengatakan, tujuan anggota dewan meminta klarifikasi atas video tersebut baik. Hanya saja waktunya tidak tepat. Dampak dari diputarnya video tersebut adalah batalnya agenda besar pengesahan Perda RTRW. Perda RTRW memiliki dampak besar terhadap kemajuan daerah. 

‘’Perda RTRW ini menjadi dasar pembangunan daerah. Dan sudah bertahun-tahun ditunggu hasil revisinya. Ketika Perda RTRW batal disahkan, maka yang rugi adalah masyarakat,’’ ujar Aris. 

BACA JUGA:Sudah Teruji, Fitri,SE Siap Lanjutkan Perjuangan di DPRD Prov Bengkulu

Aris juga menyampaikan, apa yang dilakukan anggota dewan ini menimbulkan kesan bahwa DPRD tidak profesional. Grusa-grusu alias terburu-buru, dalam menyikapi masalah ini. Disampaikan Aris, jika DPRD ingin meminta klarifikasi, bisa menggunakan hak interplasi.

Tidak mencampuradukan satu masalah dengan masalah lainnya. Jika menggunakan hak interplasi, dewan bisa mendapatkan apa yang diinginkan. Dengan langkah yang diambil sekarang, dewan tidak mendapatkan apa-apa. Klarifikasi tidak didapat, agenda rapat paripuna batal. Zonk.

‘’Kesan yang timbul adalah anggota dewan kita kurang profesional,’’ tambah Aris.

BACA JUGA:Petani Ngadu, Lahan Persawahan Dialihfungsikan

Masih Aris, diujung masa jabatannya semestinya anggota DPRD ini memberikan akhir yang bahagia, happy ending. Jika Perda ini berhasil disahkan, maka akan menjadi catatan sejarah di Kabupaten Mukomuko. Dan manfaatnya sangat besar dalam menunjang kemajuan daerah. Dengan kondisi yang ada saat ini, Aris memprediksi Perda RTRW belum akan disahkan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 ini. 

‘’Masa jabatan anggota dewan ini segera berakhir, mestinya happy ending,’’ tutup calon anggota DPRD Mukomuko, Partai PKS nomor urut 1, Dapil 1 ini.*

Tag
Share