Tahun Ini Honorer Senior Diprioritaskan Diangkat PPPK?
ILUSTRASI PPPK--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Tahun 2024 ini, pemerintah dikabarkan kembali melaksanakan perekrutan atau pengangkatan ASN, terutama Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Salah satu yang menjadi target adalah tenaga honorer.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mengharuskan pegawai pemerintah dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Artinya tidak ada lagi istilah tenaga honor kedepannya.
Kabar terbarunya, KemenPAN-RB bakal menerapkan mekanisme pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui sistem prioritas. Diantaranya pengangkatan akan diukur dari masa kerja dan usia honorer.
BACA JUGA:Jembatan dan Mushala di Teras Terunjam Terancam Terjun ke Sungai
Pengaturan ini bakal dicantumkan dalam PP Manajemen ASN, aturan turunan dari UU ASN 2023. PP Manajemen ASN mengatur seluruh hal teknis terkait mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berdasarkan data resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah honorer seluruh Indonesia berjumlah 2,3 juta. Akan tetapi jumlah tersebut masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya. Audit dan validasi itu perlu dilakukan agar honorer bodong tidak bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN menggelar Evaluasi Hasil Ploting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Regional X BKN, Denpasar, pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Menyejahterakan Mukomuko Melalui Optimalisasi APBN
Kegiatan ini dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta percepatan penataan tenaga non-ASN.
Salah seorang tenaga honorer Mukomuko, Lilis mengaku sudah mengabdi bertahun-tahun, maka ia juga setuju dalam perekrutan lebih mengutamakan usia kerja honorer. Sebab jika dilakukan sistem tes terbuka, honorer yang sudah berusia tua sedikit kesulitan, sehingga akhirnya yang lulus kebanyakan mereka yang baru, karena masih muda dan masih lancar dalam mengikuti tes.
"Kalau ada prioritas untuk honorer sistem usia dan lama kerja itu lebih baik," tutupnya.*