Jelang Pilkada, Pengamanan Diperkatat 1x24 Jamu Wajib Lapor

Pembangunan Poskaming dalam rangka peningkatkan Katimas jelang Pilkada.-Deni Saputra-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com - Pengawasan terhadap masuknya orang asing di daerah ini akan lebih diperketat. Pengawasan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi aktivitas mereka yang bisa meresahkan atau juga membahayakan masyarakat sekitar. Terlebih jelang Piljada serentak tahun 2024. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, MSi, CLA menegaskan. Pemerintah daerah, sebelumnya juga telah menyampaikan imbauan kepada seluruh camat dan kades agar dapat mengaktifkan aturan 1x24 jam, tamu wajib lapor. 

Aturan itu untuk mengantisipasi masuknya orang asing di tengah masyarakat. Karena peran kecamatam dan desa menjadi ujung tombak terdepan dari pemerintah.

"Pengawasan masuknya orang asing di daerah ini, kita meminta bantuan kepada seluruh kepala desa. Dan Alhamdulillah, sampai sekarang kami belum mendapat laporan. Tapi kami juga harus pastikan lagi bahwa daerah kita harus aman jelang Pilkada," katanya.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama masyarakat, tidak ingin kecolongan terhadap masuknya orang asing dan tinggal atau menetap di desa. 

BACA JUGA:Jaksa Diminta Telusuri Penikmat Dana Korupsi RSUD

Sekda juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan hal-hal yang bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. 

Kalau masyarakat mendengar dan mendapatkan kabar miring terkait keberadaan orang asing di daerah ini maka segera turun dan melakukan pengecekan secara langsung.

"Tolong langsung cek jika ada kabar. Kalau informasi itu memang benar, segera laporkan kepada aparat hukum terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri yang bisa bertentangan dengan aturan," ingatnya.

Selain itu, jika ada warga asing masuk ke daerah ini dan mereka membawa dokumen lengkap serta mengajukan pindah atau menetap di wilayah ini.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk tidak serta merta mengeluarkan surat pindahnya.

Lakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah surat menyuratnya sudah sesuai atau belum, karena banyak cara dilakukan untuk mendapatkan legalitas.

"Kita tidak akan mempersulit mereka menetap di daerah ini. Namun ini lebih kepada upaya antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

BACA JUGA:Monev di Tanjung Mulya Tim Cek Secara Mendatail Seluruh Item

Sekda mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko.

Jika memang masyarakat kedatangan tamu atau ada pendatang baru yang datang ke rumah mereka lebih dari 1x24 jam hendaknya melapor ke Rt atau kepala dusun setempat.

"Peran aktif dari seluruh masyarakat sangat diharapkan. Mudah-mudahan saja, daerah kita selalu aman tanpa adanya gangguan apapun yang bisa memicu keresahan masyarakat," pungkasnya.

Tag
Share