Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kementrian Agama RI di Asrama Haji Bengkulu
Asrama Haji Bengkulu.--Sceenshot
radarmukomukobacakoran.com - Kementrian Agama Republik Indonesia melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. SKD bertempat di Asrama Haji Bengkulu, beralamat di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
SKD berlangsung selama 4 hari, terhitung Jumat-Selasa (18-22 Oktober 2024. Terbagi menjadi 4 sesi. Adapun jumlah peserta sebanyak 5662.
Berdasarkan pengumuman Nomor: P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Tentang Pelaksana SKD CPNS Kementrian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2024. Ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Ali Ramdhani. Tanggal 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Puluhan Ton Bibit Bawang Merah Dikucurkan ke Mukomuko, Hasilnya...?
Adapun ketentuan SKD CPNS Kementrian Agama Republik Indonesia, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum SKD dimulai. Peserta wajib membawa KTP asli/surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku. Juga membawa Kartu Keluarga asli/pengganti yang sudah dilegalisir dan membawa kartu tanda peserta ujian asli yang telah dicetak melalui lama https://sscan.bkn.go.id.
Peserta juga wajib mengenakan rapi, sopan, dan bersepatu. Peserta pria kemeja atas warna putih polos, tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang kain warna gelap. Peserta wanita menggunakan kemeja atas putih polos, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana/rok panjang kain warna gelap. Tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal. Serta berbagai ketentuan lainnya.
Bagi peserta yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.
Peserta yang terlambat hadir dinyatakan gugur/tidak lulus.
BACA JUGA:Dari Petani Miskin, Tukang Jahit, Toke Karet Hingga Jabat Kades
Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan atau memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKD tahun 2024 tidak diperkenankan mengikuti SKD dan dianggap gugur.