DPD Golkar Mukomuko Dianggap Lamban, DPD Provinsi Ambil Alih

Perolehan suara Zamhari yang berasa dari Kecamatan Teras Terunjam ini sudah mendekati 3000-an suara.--ISTIMEWA

Pelantikan Zamhari Sebagai Ketua DPRD Mukomuko 

radarmukomukobacakoran.com – Hingga kemarin, Rabu, 9 Oktober 2024, DPD II Partai Golkar Kabupaten Mukomuko belum menindaklanjuti surat DPP Partai Golkar terkait SK penetapan Zamhari sebagai Ketua DPRD Mukomuko.

Hal ini sempat menimbulkan gonjang – ganjing, hingga beredar isu adanya unsur kesengajaan tarik ulur pengangkatan Zamhari jadi Ketua DPRD Mukomuko diinternal Partai Golkar di tingkat daerah.

Menyikapi hal itu, pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan H. Rohidin Mersyah dikabarkan cepat tanggap. 

Dengan mengabaikan DPD Golkar Kabupaten Mukomuko, Golkar Provinsi ambil alih dan langsung menindaklanjuti surat keputusan DPP Partai Golkar untuk penetapan Zamhari sebagai Ketua DPRD Mukomuko definitif.  

Kabar teranyar, pada Kamis, 10 Oktober 2024. DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu telah menerbitkan surat perihal penyampaian SK Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko definitif. 

Tanpa menunda waktu, surat DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor B-64/DPD/GOL-BKL/X/2024 bersifat penting yang ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Provinsi H. Rohidin Mersyah dan Sekretaris Endang Filian langsung disampaikan ke lembaga DPRD Mukomuko. 

BACA JUGA:Hitung-hitungan Rangking FIFA Indonesia Pasca Menghadapi Bahrain

‘’Surat pengantar pelantikan Zamhari jadi Ketua DPRD Mukomuko dari Partai Golkar telah kami terima, dan itu langsung pengurus DPD Golkar Provinsi Bengkulu, bukan dari Golkar Kabupaten Mukomuko,’’ kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mukomuko, Syahrizal, SH ketika di temui di ruang kerjanya, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Seyogianya, kata Syahrizal, surat pengantar untuk unsur pimpinan DPRD dari masing-masing partai politik (parpol) dibuat dan diantarkan oleh pengurus di daerah. 

‘’Berkaca yang sudah-sudah, biasanya dari surat pengantar dari partai ini dari pengurus kabupaten. Namun apa permasalahannya, khusus untuk penetapan Zamhari langsung dari DPD Partai Golkar Provinsi. Dan surat itu langsung ditujukan ke saya selaku Sekwan DPRD Mukomuko,’’ ujarnya. 

Selanjutnya, kata Syahrizal, berdasarkan surat DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu tersebut, pihaknya akan segera memproses, melengkapi syarat administrasi tahapan pelantikan Ketua DPRD Mukomuko definitif. 

‘’Tindak lanjut dari surat itu, nanti akan disampaikan secara resmi melalui rapat paripurna anggota dewan. Selanjutnya, baru disampaikan ke dalam agenda rencana Banmus, untuk penjadwalan paripurna pelantikan,’’ paparnya. 

Sebelum memasuki agenda pelantikan, berdasarkan surat tersebut pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Bengkulu untuk penerbitan SK penetapan dan pengangkatan Zamhari sebagai Ketua DPRD Mukomuko definitif. 

BACA JUGA:Bupati Belum Tindaklanjuti Surat Ombusman

‘’Setelah semua persyaratan administrasi selesai, termasuk SK pengangkatan dari Gubernur Bengkulu, baru penjadwalan pelantikan. Target kita, pada Oktober ini semua unsur pimpinan dewan telah terisi oleh pejabat definitif,’’ demikian Syahrizal. 

Berikut poin penting surat DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu Nomor B-64/DPD/GOL-BKL/X/2024:

Dasar Surat DPP Partai Golkar Nomor B-164/DPP/GOL/IX/2024 perihal penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko. 

Sesuai dengan dasar di atas maka dengan ini kami menyampaikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko tentang Surat Keputusan DPP Partai Golkar yang menetapkan pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko atas nama Zamhari sebagaimana SK terlampir.

Tag
Share