7 Muatan SE Bupati Mukomuko Tentang Semarak HUT ke 79 Republik Indonesia No 2 Implementasikan Di Media

Bupati Mukomuko.--istimewa

 

 

Radarmukomuko.bacakoran.com-Perhatian, Bupati Mukomuko H. Sapuan telah menerbitkan  Surat Edaran (SE) mengajak unsur pemerintahan, badan usaha dan masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berpartisipasi menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Republik Indonesia Tahun 2024.

 

Penerbitan SE Bupati Mukomuko Nomor 100/114/A.1/VII/2024 merupakan tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor : 100.3.4/1046/B./2024 tanggal 15 Juli 2024 perihal partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.  

Tidak hanya itu, SE Bupati Mukomuko tentang partisipasi menyemarakkan HUT RI ini juga berpedoman pada surat Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B/04/M/S/TU: 00.03./07/2024 tanggal 2 Juli 2024. 

Adapun muatan surat Sekretaris Negara Republik Indonesia tersebut berkaitan dengan penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Terkait dengan SE Bupati Mukomuko tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, S.Pd  di Mukomuko, Kamis, 1 Agustus 2024.

‘’Surat Edaran Bupati Mukomuko terkait dengan imbauan menyemarakkan HUT RI ke 79 tahun 2024 ini telah disampaikan ke semua OPD, dan dilanjutkan ke kecamatan dan desa untuk diteruskan ke masyarakat,’’ kata Ali Muchsin. 

Ali Muchsin juga menyampaikan, pada surat edaran ini Bupati Mukomuko juga menyampaikan tentang tema HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

‘’Tema peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI tahun 2024 adalah ‘’Nusantara Baru Indonesia Maju’’,’’ kata Ali Muchsin. 

Adapun tema, logo dan panduan identitas visual peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI tahun 2024 diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://www.setneg.co.id/). 

Adapun 7 muatan Surat Edaran Bupati Mukomuko tentang partisipasi menyemarakkan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 sebagai berikut:

1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak ditandatanganinya surat edaran ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

Tag
Share