Kebut Kegiatan Fisik Tahap Kedua
Proses: Sebagian kegiatan yang sudah dikerjakan oleh TPK --
KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Buai Kecamatan Selagan Raya Mukomuko Bengkulu, terus kebut kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024. Kegiatan fisik yang tengah digodok oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat ini yaitu, peningkatan (rabat beton) Jalan Sentral Produksi (SJP) di wilayah sungai enau atas dengan volume panjang 255 meter, kemudian pembangunan rabat beton Jalan dalam lingkungan desa atau Jalan di samping Postu dengan volume panjang 22 meter. Dan pembangunan 1 Unit Box Culvert dalam lingkungan desa Pemdes Talang Buai optimis, semua kegiatan pembangunan fisik tersebut bisa selesai tepat waktu. Yaitu sebelum akhir Desember mendatang semua kegiatan fisik itu sudah dimanfaatkan masyarakat.
BACA JUGA:Harga Cabai dan Harga Daging Ayam Melandai
Kepala Desa (Kades) Talang Buai, Asril melalui Sekdes, Erik Kusnadi, S.Pd saat dihubungi mengatakan, sekarang untuk pembangunan JSP sudah hampir selesai. Jika tidak ada halangan, mungkin dalam Minggu depan JSP di wilayah Sungai Enau selesai. Dan lanjut pembangunan rabat beton Jalan lingkungan desa. Untuk materialnya sekarang sebagai sudah ada yang berada di lokasi. Setelah titik di sungai enau selesai TPK dan semua tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan langsung mengerjakan rabat beton dalam lingkungan desa. "Untuk pengerjaan JSP menuju perkebunan di wilayah Sungai Enau Atas sudah selesai sekitar 70 persen. Mungkin Minggu depan tenaga kerja sudah pindah ke lokasi rabat Jalan lingkungan," kata Erik Kusnadi.
BACA JUGA:4 Desa ini Belum Bisa Dimonev
Lanjutnya, setelah menyelesaikan rabat beton Jalan lingkungan, akhir Minggu pertama bulan Agustus mendatang, tenaga kerja ditargetkan sudah mulai mengerjakan Box Culvert. Oleh sebab itu, pihaknya minta TPK dan semua tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan ini bisa melakukan percepatan dalam pengerjaan. Dengan catatan tidak mengabaikan kualitas dan mutu bangunan. Bangunan harus dikerjakan sesuai dengan desain gambar dan perencanaan yang sudah ditetapkan dalam APBDes. "Kita memang minta TPK dan semua tenaga kerja yang terlibat melakukan percepatan dalam pengerjaan kegiatan ini. Tetapi kita tidak mau bangunan ini dikerjakan asal jadi. Dan tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah disepakati," imbuhnya.
Ditambahkannya, sesuai dengan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes tahun 2024 ini. Mereka tidak hanya fokus dengan kegiatan pembangunan fisik yang menjadi kewenangan desa saja. Tetapi kegiatan pemberdayaan seperti pelatihan juga sudah mereka realisasi. Termasuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan kegiatan prioritas lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "tahun 2024 ini kita memang berupaya memaksimalkan serapan anggaran. Dan meminimalisir dana silpa. Namun, semua anggaran yang kita realisasikan ini seusia dengan regulasi dan hasil musyawarah bersama BPD dan perwakilan tokoh masyarakat," tambahnya.*