Suami Laporkan Istri dan Adik Iparnya ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar--
KORAN DIGITAL RM - Kejadian di Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Seorang suami melaporkan istri dan adik iparnya ke polisi. Sebut saja, berinisial HB, salah seorang pengusaha gorong-gorong dan batu nisan di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Ia melaporkan istrinya berinisial JW usia 41 tahun, alamat Desa Pauh Terenja, Kecamatan IVX Koto bersama adik iparnya, bernisial Su usia 38 tahun yang juga berdomisili di Desa Pauh Terenja.
Laporan polisi diterima Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada tanggal 20 Mei 2024 lalu. Dari Laporan tersebut, Satreskrim Polres Mukomuko bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan data barang bukti dan keterangan hingga memeriksa sejumlah saksi pelapor dan saksi terlapor. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Satreskrim Polres Mukomuko, kedua terlapor istri dan adik ipar dari HB (pelapor), diduga terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga.
BACA JUGA:Di Monev, Bangunan DD Tahap I Tirta Mulya Nyaris Tanpa Catatan
Informasi terbaru, kedua terlapor JW dan Su telah ditetapkan tersangka. Sementara, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Mukomuko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait penetapan dan penahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga ini, disampaikan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.Ik., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, S.TrK., MH.
Dalam keterangan pers pada Senin, 15 Juli 2024. Kasat Reskrim Polres Mukomuko Achmad Nizar Akbar mengungkapkan, kedua pelaku ditahan sejak Sabtu kemarin.
‘’Terbaru, kita telah memproses kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga, dengan tersangkanya berjumlah 2 orang. Keduanya telah kita tahan,’’ kata Ahcmad Nizar Akbar, di Mukomuko, Senin siang ini.
BACA JUGA:2 Ekor Sapi Warga Pondok Tengah Diduga Diembat Maling
Achmad Nizar menjelaskan, antara pelapor dan terlapor mempunyai hubungan kekeluargaan. Pelapor BH, tiada lain adalah suami dari terlapor berinisial JW alias W. Sementara, terlapor lain yang juga telah menyandang status tersangka merupakan adik dari JW yang tiada lain merupakan ipar dari pelapor.
‘’Pelapor sendiri merupakan suami dari W, dan satu lagi adalah adik iparnya,’’ kata Achmad Nizar.
Dari kejadian ini, kata Achmad Nizar, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pelapor dan saksi terlapor, berikut dengan sejumlah barang bukti.
‘’Barang bukti yang kita amankan berupa 400 batang besi polos ukuran diameter 4 melimeter. Kemudian 1 unit mobil Mega Carry sebagai alat transportasi pengangkutan besi,’’ kata Achmad Nizar Akbar.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Talang Buai Terhambat
Adapun kronologis kejadian tindak pidana pencurian dalam keluarga yang menjerat 2 orang pelaku ini. Mulanya, pada Selasa tanggal 9 April 2024 siang, pelapor saudara berinisial HB, mengecek gudang lokasi usaha pembuatan gorong-gorong miliknya di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Pengecekan gudang usaha gorong-gorong ini, memastikan barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut, berupa besi material gorong-gorong, 1 unit magicom dan tabung gas. Sebelum meninggalkan gudang, pelapor mengunci bangunan gudang usahanya dengan gembok.