Selain Kades, Masa Jabatan BPD Juga Diperpanjang

Wagimin, S.Sos.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Tidak kurang dari 700 Kades dan BPD di Kabupaten Mukomuko akan diperpanjang masa jabatan selama 2 tahun. Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I Rabu 10 Juli 2024. 

Kepada wartawan Koran ini, Wagimin menyampaikan, revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin-poin perubahannya diantaranya memperpanjang masa jabatan Kades dan BPD selama 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

‘’Selain Kades, masa jabatan BPD juga ikut diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun. Di Kabupaten Mukomuko, ada sekitar 700 Kades dan BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya,’’ jelas Wagimin.

Dikatakan Wagimin, saat ini sedang menyiapkan konsep perpanjangan Surat Keputusan (SK) baik untuk Kades maupun BPD. Setelah SK selesai, barulah dibahas lebih lanjut mengenai teknis pengukuhan. Ditargetkan sebelum masa jabatan habis, proses perpanjangan sudah selesai.

‘’Tahun ini ada 37 Kades yang akan habis masa jabatan. Jabatan akan diperpanjang sebelum waktunya habis. Dan pengukuhan akan dilakukan kepada seluruh Kades dan BPD,’’ ungkap Wagimin.

Sekcam Selagan Raya, Suratman, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD sifatnya tidak memaksa. Bagi BPD yang tidak mau diperpanjang masa jabatannya bisa membuat surat pernyataan.

‘’Kalau ada anggota BPD yang tidak mau diperpanjang, bisa membuat surat pernyataan,’’ jelas Suratman.

Edi Wantoro, Ketua BPD Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, menyampaikan bahwa masa jabatannya akan habis pada 2026. Dengan adanya perpanjangan ini maka masa jabatannya akan habis pada 2028. Namun demikian, Edi mengaku belum tahu teknis perpanjangan masa jabatan ini. Dan sejauh ini belum ada petunjuk apa yang harus dilakukan atau persyaratan yang harus dilengkapi. Dan pihaknya masih menunggu petunjuk dari dinas terkait.

‘’Masa jabatan kami (BPD Mekar Mulya, red) akan habis pada 2026. Informasinya akan diperpanjang selama 2 tahun,’’ jelas Edi.*

Tag
Share