Pemerintah Permudah Layanan Penerbitan Izin, NIB Bisa Diproses dari Rumah

Juni Kurnia Diana.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Era sekarang, proses layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin mudah. Di samping itu, lebih praktis, hemat energi dan bebas dari pungutan biaya.

Bentuk kemudahan lain, tanpa melalui tatap muka dengan pejabat pemerintahan yang membidangi urusan perizinan, pelaku usaha dapat mengajukan persyaratan penerbitan NIB sesuai dengan bidang usahanya.        

Misalnya, para pelaku usaha perorangan yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka dapat dengan mudah memproses penerbitan NIB dari tempat usahanya atau pun tempat lain. Karena penerbitan NIB sudah memberlakukan layanan secara online melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Informasi kemudahan penerbitan NIB disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP. 

BACA JUGA:Pemdes Suka Pindah Salurkan BLT-DD Tahap Dua

‘’Sejak diberlakukannya penerbitan NIB secara online melalui aplikasi OSS Indonesia, tanpa ke dinas para pelaku usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan NIB dari bidang usahanya. Lebih mudah, lebih praktis, namun syarat untuk mengakses masuk ke sistem ini harus tersedianya jaringan internet,’’ kata Juni Kurnia Diana. 

Meski demikian, kata Juni Kurnia Diana, keberadaan DPMPTSP juga dapat difungsikan dalam membantu masyarakat dari sisi pengurusan NIB. 

Terkhusus masyarakat yang belum bisa mengakses aplikasi atau pengusulan NIB secara online dengan sendirinya. Pihaknya juga membuka ruang layanan untuk memberikan bantuan pengurusan tersebut. 

’Meski layanan secara online dan dapat dilakukan secara sendiri dari rumah, kami dinas juga siap membantu apabila masyarakat menemukan kendala dalam proses pengurusan izin tersebut. Ruang layanan di kantor terbuka untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan dinas. Dipersilahkan datang temui petugas dinas untuk meminta bantuan pendampingan pengurusan,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Gorong-gorong Tugu Udang Medan JayaSudah Makin Mengancam Keselamatan

Ruang layanan dinas ini sengaja diberikan kepada masyarakat untuk pengurusan NIB, mengingat tidak semua pelaku usaha yang melek dengan teknologi. 

‘’Walau pun sudah berlaku sistem online, tetap banyak pelaku usaha yang butuh NIB datang ke dinas, minimal mereka minta bantuan akses ke sistem,’’ ujarnya.  

Juni menjelaskan, pentingnya badan usaha ataupun pelaku UMKM memiliki NIB untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal.

Serta dengan memiliki NIB, konsumen dapat dengan percaya membeli produk lantaran memiliki legalitas yang jelas, selain memiliki nomor BPOM dan lainnya.*

Tag
Share