Kecamatan Minta Desa Kebut Penetapan APBDes Perubahan

Kasi Ekobang Ipuh, Hernita, S.Sos--

 

radarmukomuko.bacakoran.co - Kecamatan Ipuh terus mendorong desa melakukan percepatan penyusunan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun 2024. Pasalnya, sejauh ini baru separoh desa yang sudah menuntaskan penyusunan APBDes Perubahan evaluasi di tingkat kecamatan dan register di bagian hukum Setdakab Mukomuko.

Kecamatan Ipuh terus mengimbau bagi desa yang belum evaluasi berkas APBDes ini melakukan percepatan. Akhir Juni ini semua desa di wilayah Kecamatan Ipuh ditargetkan harus susah register APBDes Perubahan di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Awal Juli mendatang desa tinggal fokus realisasi anggaran tahap II tahun 2024 dan menggodok perencanaan 2025.

BACA JUGA:Daftar Peringkat FIFA 18 Negara di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia, Indonesia Nyaris Juru Kun

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos dihubungi media ini menerangkan, Untuk sementara ini, desa yang sudah register APBDes Perubahan di bagian hukum Setdakab Mukomuko yaitu, Desa Medan Jaya, Desa Mundam Marap, Desa Tanjung Jaya, Desa Tirta Mulya, Desa Tanjung Medan, Desa Pasar Baru, dan Desa Pulai Payung. Desa yang belum ini, sebenarnya sudah dijadwalkan. Namun, sepetinya desa terkait belum siap. Karana itu, pihaknya minta Kaur perencaan dan Sekdes untuk fokus menggodok berkas APBDes Perubahan ini.

"Jadwal evaluasi dari kecamatan sudah kita tetapkan. Tetapi masih ada desa yang belum siap. Jadi, masih ada beberapa desa lagi yang belum evaluasi di tingkat kecamatan. Data terakhir yang belum 7 desa," terang Hernita.

BACA JUGA:Ibu Hamil Wajib Tau, Berikut Ini Makanan Yang Dilarang Bagi Ibu Hamil

Setelah menuntaskan penyusunan berkas APBDes Perubahan lanjut Hernita, bulan depan sudah ada tahapan menunggu, yaitu penyusunan perencanaan tahun 2025. Khusus untuk penetapan APBDes tahun anggaran 2025 deadline akhir Desember mendatang. Mulai dari bulan Juli desa harus sudah merancang apa penggunaan DD tahun 2025 mendatang. Jika akhir Desember APBDes sudah teregister, maka awal Januari 2025 desa sudah bisa pengajuan pencairan tahap I.

"Kita minta semua desa bergerak melakukan penyusunan perencanaan. Di samping itu, semua kegiatan tahun 2024 juga harus direalisasikan 100 persen dan serah terima sebelum akhir Desember mendatang. Kita dari desa terus mobile atau keliling langsung ke desa-desa untuk mendorong desa melakukan percakapan," tutupnya.*

Tag
Share