Anggaran TPP Ada Tapi Tidak Bisa Dibayarkan

--

KORAN DIGITAL RM - Seperti diketahui tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di Kabupaten Mukomuko, hanya dianggarkan untuk 10 bulan pada tahun 2023. Maka dipastikan bulan November dan Desember, PNS di daerah ini tidak lagi mendapatkan TPP.

Dasarnya adalah Keputusan Bupati Mukomuko nomor 2 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

Asisten III Setdakab Mukomuko, Edi Kasman,SE mengakui mulai November ini TPP PNS ditiadakan, karena anggarannya hanya sampai dengan bulan oktober atau 10 bulan saja. Terkait dengan kemungkinan bakal turunnya kedisiplinan dan kinerja pegawai lantaran tidak ada TPP.

BACA JUGA:BWS SVII Segera Tangani Irigasi Jebol

Edy Kasman yakin tidak ada signifikan bahkan harapannya tidak ada penurunan kinerja. Alasannya pegawai bekerja sudah ada gaji dan tunjangan yang rutin diterima setiap bulannya. TPP hanya berupa tambahan bukan wajib ada dan dibayar. 

"Mudah-mudahan tidak ada penurunan disiplin dan kinerja, karena PNS itu sudah punya gaji dan tunjangan lain. Tidak bisa TPP dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja atau disiplin, itukan hanya tambahan," katanya.

Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM mengatakan, pihaknya memiliki anggaran untuk membayar TPP pegawai Kantor Camat Penarik. Pasalnya TPP untuk pegawai di kantor camat ini dianggarkan selama 12 bulan.

BACA JUGA:Kodim 0428/Mukomuko Berjibaku Bangun Jalan Produksi Pertanian

Sayangnya anggaran yang ada tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Camat menduga, adanya aturan TPP hanya 10 bulan, sebagai antisipasi anggaran daerah tidak cukup. 

‘’Anggaran kami untuk membayar TPP ada, cukup untuk 12 bulan, tapi tidak bisa dibayarkan. Penyebabnya Perbup mengatur TPP hanya 10 bulan,’’ ujar Khairul  saat ditemui di kantornya, kemarin (22/11).

Bagaimana dengan kinerja pegawai? Khairul mengatakan sejauh ini pegawai masih masuk dan bekerja seperti biaya. Tugas yang diberikan juga diselesaikan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain tidak ada penurunan kinerja.

Namun demikian, mereka tetap merasa kecewa. Pasalnya TPP tersebut merupakan salah satu harapan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

BACA JUGA:Perangkat Desa Agung Jaya Bimtek Pelayanan Berbasis Elektronik

‘’Kalau kinerja tidak menurun. Mereka masuk, bekerja, dan pulang seperti biasa. Tapi rasa kecewa pasti ada,’’ tambah Khairul.

Sudah bukan rahasia lagi, bahwa banyak pegawai yang tidak menerima gaji secara utuh. Penyebabnya sudah jelas, dipotong bank. Adanya TPP menjadi pendapatan tambahan. Pasalnya TPP diterima utuh, tidak ada potongan apapun.

‘’Gaji sudah habis dipotong, harapannya dapat TPP, tapi apa boleh buat aturannya begitu,’’ demikian Khairul.*

Tag
Share