TPG yang Ditunggu-tunggu Cair, Semua Bahagia

Rita Purnama Sari--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko telah mencairkan dana Tunjangan Profesi Guru untuk periode triwulan I tahun 2024 pada 17 Mei 2024 sebesar Rp14.443.238.400. Tunjangan Profesi Guru ini diberikan kepada guru ASN daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pencairan dana ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung mutu pendidikan di Indonesia. Hal ini disampaikan Rita Purnama Sari, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Mukomuko selaku PPSPM Penyaluran TKD. Menurutnya, dana Tunjangan Profesi Guru ini merupakan sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh guru tidak terkecuali di Kabupaten Mukomuko.

Bahkan tidak hanya guru, salah satu Instansi Vertikal Kementerian Keuangan di daerah juga memberikan perhatian khusus pada Tunjangan ini, yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Seperti yang diketahui bahwa jumlah tunjangan ini sangat signifikan dan dapat mempengaruhi penerimaan pajak di KPP suatu wilayah. 

Tunjangan Profesi Guru diberikan setelah mendapat rekomendasi penyaluran dari DJPK kepada KPPN. 

BACA JUGA:Sukses Tarik Dana Inpres Bangun Jalan, Bupati Lobi Pusat untuk Bangun Pasar

BACA JUGA:Tahun Ini, DD Tanjung Alai Fokus Peningkatan Jalan

“Dana tunjangan profesi guru tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing guru, namun sebelumnya dipotong PPh Pasal 21 sebelum dana sampai ke rekening masing-masing guru,” ungkap pegawai yang pernah bertugas di DJP ini.

Pemerintah berharap pencairan dana tunjangan profesi guru ini dapat memberikan motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas mengajarnya dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi para siswa.

“Selanjutnya KPPN Mukomuko selaku kuasa BUN dalam Penyaluran TKD di daerah akan terus menjalin koordinasi yang baik pada seluruh stakeholder, tidak hanya pada Pemda terkait namun juga pada Instansi Vertikal Kemenkeu Satu lainnya di daerah” imbuhnya.*/rls

Tag
Share