Amil Zakat Wajib Tahun Aturan Ini
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementrian Agama, Mukomuko, Peri Irawan, SH.I.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, SH.I telah mengeluarkan surat edaran nomor B-675/KK.07.05.5/BA.03.2/03/2024, tentang hasil rapat penentuan qimat zakat fitrah 1445 Hijriah.
Bahwa zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang, terbagi menjadi 3 kategori. Kategori pertama Rp50 ribu per orang, kedua Rp40 ribu per orang, dan ketiga Rp34 ribu per orang.
"Penetapan besaran zakat menggunakan uang, melalui rapat koordinasi pihak-pihak terkait. Juga berdasarkan hasil survei di 15 Kecamatan," jelas Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementrian Agama, Mukomuko, Peri Irawan, SH.I Rabu 27 Maret 2024.
Surat Edaran (SE) ini, hendaknya dijadikan pedoman bagi para amil zakat yang di setiap masjid dan musala di Kabupaten Mukomuko.
Peri menegaskan, tidak boleh amil zakat menetapkan 1 angka saja. Misalnya Rp50 ribu semua, atau Rp40 ribu semua dan Rp35 ribu semua.
BACA JUGA:Hadapi Harus Mudik, Kasat Lantas Cek Kesehatan Angkutan Umum
BACA JUGA:Bupati Siapkan Program 2025 Yang Singkron Dengan Agenda Pembangunan Nasional
Pembayaran zakat dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar zakat. Jadi setiap orang, nominalnya sama meskipun tempat bayar zakatnya sama.
"Zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi 3 kategori. Masyarakat boleh memilih sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi. Bukan ditentukan oleh amil zakat," tegas Peri.
Peri mengimbau, sebaiknya zakat dibayar menggunakan beras. Besarannya 2,5 Kilogram per orang. Dengan demikian, maka tidak timbul persepsi lain.
"Sebaiknya zakat fitrah berupa beras. Hanya saja, kadang, dalam kondisi tertentu orang memilih uang," tambah Peri.*