Kuota Pupuk Subsidi Berkurang, Ternyata Ada Sisi Positifnya

Padi yang menggunakan pupuk organik.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Jumlah pupuk subsidi Kabupaten Mukomuko, tahun 2024 ini sebanyak 1.650 ton. Jumlah tersebut lebih sedikit 950 ton dibandingkan tahun 2023, sebanyak 2.600 ton. Dengan rincian pupuk jenis urea 966 ton dan NKP 684 ton. 

Dampak dari pengurangan kuota pupuk subsidi ini, petani harus mengeluarkan biaya lebih besar. Pasalnya untuk mempertahankan hasil panen, salah satu syaratnya kebutuhan pupuk tercukupi. Dan untuk mencukupi kebutuhan pupuk, solusinya petani harus membeli pupuk non subsidi.

Disisi lain, pengurangan pupuk subsidi ini ada juga positifnya. Secara bertahap, petani akan beralih menggunakan pupuk organic. Pupuk organic, membuat tanaman dan tanah menjadi sehat.

‘’Kuota pupuk subsidi tahun 2024 berkurang hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam jangka pendek, hal ini menyulitkan petani. Dalam jangka panjang, ada sisi positifnya. Petani bisa beralih menggunakan pupuk organic,’’ ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pitriani Iliyas, S.Pt didampingi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Fernandi Septano Asri, S.Hut, MM aliar Iper.

BACA JUGA:Tangani Lahan Cetak Sawah Ditanami Sawit, Distan Bakal Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian

Pitriani juga menyampaikan, Mukomuko merupakan polit projek pengembangan padi organic. Baru-baru ini dilakukan panen padi organic di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang. Padi organic ini merupakan hasil kerjasama dengan pihak Bank Indonesia. Hasil panen padi organic ini dianggap jauh lebih besar dibandingkan padi kimia.

‘’Hasil panen padi organic di Sumber Makmur, lebih dari 2 kali lipat dibandingkan padi kimia. Ini harapan besar dalam jangka panjang,’’ tambah Pitriani. 

Pada kesempatan yang sama, Iper mengaku tidak tahu pasti penyebab pengurangan kuota ini. Pasalnya kuota ini yang mengatur ada pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah, hanya bisa menerima. 

‘’Kami sebatas mengusulkan sesuai dengan RDKK (Rencana Devinitf Kebutuhan Kelompok, red). Terkait kuota, pusat yang menentukan. Berappun yang diberi dari pusat, itu yang kami terima dan disalurkan ke petani,’’ ujar Iper.*

 

Tag
Share