DBH untuk Para Buruh
DBH untuk Para Buruh--
KORAN DIGITAL RM - Ini kabar baik bagi seluruh buruh sawit khususnya mereka yang tidak menerima gaji bulanan. Baik itu buruh panen, buruh langsir sawit termasuk juga buruh perawatan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Kini sedang berupaya untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di tahun 2024 ini. Untuk premi pembayarannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Bahkan kabar terbaru, Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah menyurati seluruh pemerintah kecamatan agar segera mendata calon peserta BPJS Ketenagakerjaan secara gratis dari pemerintah. Hanya saja, tidak seluruh buruh sawit bisa diusulkan di tahap awal ini. Melainkan setiap kecamatannya diberi kuota sebanyak 150 orang buruh.
BACA JUGA:Camat Penarik Instruksikan Perangkat Desa Menanam Pohon
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan ketika dikonfirmasi menjelaskan. Tujuan buruh sawit didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema DBH. Tidak lain untuk menjamin keselamatan mereka selama bekerja menjadi buruh sawit. Sebab, pemerintah memiliki hak dan kewajiban melindungi para buruh sawit dari ancaman musibah yang bisa sewaktu-waktu terjadi.
"Jadi masing-masing Camat sudah kami minta untuk usulkan warganya yang bekerja di bidang sawit. Untuk mendapatkan asuransi kecelakaan dan kematian. Yang nantinya preminya dibayarkan oleh anggaran DBH sawit,” katanya.
Marjohan juga menjelaskan, di Kabupaten Mukomuko memiliki sebanyak 15 Kecamatan. Jika masing-masing Kecamatan diambil sebanyak 150 orang buruh yang didaftarkan. Maka, di tahun ini akan ada sebanyak 2.250 orang buruh sawit yang bisa menikmati asuransi BPJS Ketenagakerjaan gratis dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Pos Kamling Desa Lubuk Sanai Hancur Ditabrak Truk
Diterangkan Marjohan, sedangkan untuk kriteria calon buruh yang bisa menjadi peserta penerima asuransi melalui skema DBH sawit. Sudah pasti sebelumnya, tidak boleh terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, bukan pekerja perusahaan yang menerima gaji bulanan, dan bukan pemilik kebun sawit. Jadi, yang bakal menerima program BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung pemerintah daerah yaitu murni buruh lepas kebun sawit.
"Jadi ini murni untuk para pekerja yang tidak menerima upah bulanan dan juga tidak memiliki kebun. Kriteria inilah yang diajukan sebagai penerima asuransi dari DBH sawit. Tetapi warga biasa tidak memiliki kebun sawit, namun ia bekerja menjadi buruh lepas di kebun sawit. Seperti tukang dodos harian sawit, milik warga. Yang rentan mengalami kecelakaan resiko kerja,” terangnya.
Menurut Marjohan, bentuk asuransi yang diberikan ini, seluruh biaya iuran dibayarkan oleh Pemkab Mukomuko. Untuk kecelakaan Rp10 ribu per bulan, kemudian untuk asuransi kematian Rp6.800 per bulan. Ketika warga yang menjadi peserta penerima asuransi ini, mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia. Maka uang asuransi berhak diterima warga tersebut.
"Uang santunan akan kita berikan. Jika buruh tersebut mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Diamana seluruh iuran ditanggung Pemkab, tentu program asuransi gratis ini sangat bermanfaat bagi buruh harian yang selama ini, belum mendapatkan jaminan tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jaga Kondusifitas Tahapan Pemilu, Polsek Lupi Ajak Panwascam Tetap Bersinergi
Ditambahkan Marjohan, sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Camat. Untuk data nama warga yang diusulkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan disampaikan ke Disnakertrans paling lambat tanggal 29 Januari 2024 mendatang. Untuk itu, bagi warga yang merasa menjadi buruh kebun sawit, diminta segera mendaftar ke Kecamatan jika ingin mendapatkan asuransi gratis dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
“Tahap awal ini 150 orang dulu perkecamatan yang akan kita ikut sertakan. Dan kita harapkan untuk di anggaran DBH berikutnya lebiih banyak lagi warga yang menjadi buruh bisa kita ikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan. Karena program baik ini sangat dinantikan oleh buruh sawit di Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.*